Bagi anda masyarakat Indonesia yang bukan pegawai negeri (bukan pegawai pemerintah) kini wajib bersyukur dan berlega hati karena kita bisa mendapatkan wadah asuransi kesehatan yang sangat terjangkau. Dengan iuran hanya sekitar Rp.25.000/bulan kita bisa mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS.
Setelah kita membahas tentang prosedur pelayanan BPJS terhadap penderita penyakit kronis kini akan kita bahas tentang cara pendaftaran dan petunjuk layanan BPJS.
Untuk mendaftar menjadi peserta BPJS kita bisa secara langsung ke kantor BPJS kota setempat dan mengisi formulir pendaftaran serta melengkapi persyaratan berupa fotocopy KTP dan kartu keluarga. Jika tidak sempat berkunjung langsung kita juga bisa mendaftar secara online di situsnya BPJS klik link dibawah ini.
Untuk mendapatkan informasi secara lengkap tentang cara mendaftar BPJS dan panduan pelayanan BPJS kesehatan anda bisa download buku panduan layanan bagi peserta BPJS kesehatan dibawah ini
Yang penting anda sebaiknya segera mendaftar menjadi peserta BPJS agar jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (seperti sakit, kecelakaan dll) pada anda sekeluarga bisa teratasi dengan tidak terlalu membebani perekonomian keluarga anda.
keren sekali mas tutorialnya makasih banget
ReplyDelete