PROSEDUR PELAYANAN PENDERITA PENYAKIT KRONIS OLEH BPJS

Sejak diresmikannya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada bulan Januari yang lalu, pelayanan BPJS masih selalu dalam perbaikan. Terutama pelayanan BPJS terhadap pasien penderita penyakit kronis.

PELAYANAN-PENYAKIT-KRONIS-OLEH-BPJS

Untuk melayani pasien penderita penyakit kronis BPJS mempunyai program PROLANIS (Program Pengelolaan Penyakit Kronis. Program ini juga dinamakan dengan nama program rujuk balik. Adapun penyakit yang termasuk kategori kronis antara lain Diabetes mellitus, Hipertensi, Jantung, Asma, Epilepsi dan penyakit kronis lainnya.

Berdasarkan pengalaman penulis tentang program ini ada beberapa prosedur yang harus dilalui untuk bisa mendapatkan pelayanan Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis):

  1. Pasien penderita penyakit kronis harus minta rujukan dari dokter Vaskes tingkat 1 (dokter rujukan pertama)kepada dokter spesialis pada rumah sakit yang telah ditunjuk.
  2. Pasien memeriksakan diri ke dokter spesialis pada rumah sakit yang ditunjuk. Di rumah sakit ini pasien akan mendapatkan perawatan dan pengobatan selama 1 bulan.
  3. Jika keadaan pasien sudah membaik maka pasien tersebut akan dirujuk balik ke dokter umum yang pertama tadi. Di dokter umum tersebut pasien akan memdapatkan pelayanan dan pengobatan selama tiga bulan berturut-turut.
  4. Setelah 3 bulan pasien akan di rujuk kembali pada dokter spesialis lagi untuk mengecek sejauh mana perkembangan pengelolaan penyakit kronis tersebut.
  5. Setelah mendapatkan pengobatan satu bulan melalui dokter spesialis tersebut pasien akan dirujuk ke dokter umum lagi.
  6. Demikian seterusnya program pengelolaan penyakit kronis dilakukan hingga si pasien benar-benar sehat.

 

HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN KETIKA MENGAJUKAN PELAYANAN PENYAKIT KRONIS MELALUI BPJS

  • Jangan lupa ketika mendaftar atau meminta rujukan ke dokter umum (dokter keluarga) membawa kartu BPJS dan KTP.
  • Ketika mendaftar ke dokter spesilis pada rumah sakit pilihan harus membawa kartu BPJS, fotocopy KTP, Fotocopy KK dan surat rujukan dari dokter umum.
  • Jangan lupa untuk memfoto copy resep dan surat rujuk balik dari dokter spesialis sebelum menebus obat untuk diserahkan pada dokter umum untuk mendapatkan obat yang sesuai dengan dokter spesialis tersebut
  • Jangan lupa untuk meminta buku PROLANIS (buku program pengelolaan penyakit kronis) pada dokter umum atau dokter spesialis. Jika belum ada bisa meminta pada kantor BPJS. Hal ini ini bertujuan agar program pengelolaan tersebut selalu tercatat pada buku tersebut.

Pengalaman tentang pelayanan BPJS terhadap pasien penderita penyakit kronis tersebut (PROLANIS), penulis dapat ketika mengantar orang tua yang menderita penyakit Deabetes Mellitus pada klinik Amanda di Purwokerto dan dirujuk ke Rumah sakit Sinar Kasih.

JIKA INGIN PETUNJUK LENGKAP PROSEDUR PELAYANAN PENYAKIT KRONIS OLEH BPJS SILAHKAN DOWNLOAD BUKUNYA

klik disini

 

Semoga tulisan tentang pelayanan BPJS terhadap penderita penyakit kronis ini bisa bermanfaat bagi para penderita penyakit diabetes mellitus, jantung, hipertensi, Jantung, Asma, Epilepsi dan penyakit kronis lainnya yang ingin berobat melalui pelayanan BPJS.

5 comments:

  1. Terima kasih banyak untuk informasinya, sangat berguna sekali

    ReplyDelete
  2. kalo untuk perawatan luka karena diabetes di rumah sakit itu kan lama mas, apa biayanya juga ditanggung semua sama bpjs? soalnya selama ini masih manggil perawat dari pku gombong dateng buat bersihin lukanya di rumah. pdf prolanisnya ga bisa di donlod lg, empty response di webnya.

    ReplyDelete
  3. bermanfaat informasinya bro.... ke blogku bro... yamungkin.blogspot.com

    ReplyDelete
  4. Bgmn bila lupa copy resep dr dokter specialis? Ini bulan pertama pengobatan, apakah sy perlu kembali lg ke dokter specialis dulu di RS untuk memastikan perkembangan pengobatan atau sy langsung sj ke dokter umum di faskes 1? Makasih

    ReplyDelete